Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rukun Mandi Beserta Dalilnya

Rukun mandi ada 6, yaitu :
1.    Niat. Kewajiban ini bertendensi pada Hadits :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ .(رواه الشيخان)
"Sesungguhnya sahnya segala perbuatan hanya dengan niat ."(H.R.. Al-Bukhory & Muslim)
Bagi orang yang junub dapat berniat menghilangkan hadats janabat atau hadats besar, ataupun niat lain yang serupa. Bagi wanita yang telah tuntas haidl atau nifasnya dapat berniat menghilangkan hadats haidl atau nifas. Contoh niat :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْجَنَابَةِ / لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ / حَدَثِ النِّفَاسِ /  لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلأَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ
"Saya niat melakukan mandi untuk menghilangkan hadats janabat / menghilangkan hadats haidl / hadats nifas / menghilangkan hadats besar, sebagai ibadah fardlu, ikhlas karena Allah ta'âlâ."

Niat disertakan dengan permulaan fardlu, yaitu pembasuhan pertama dalam mandi. Jika terdapat bagian tubuh yang dibasuh sebelum melakukan niat, maka setelah melakukan niat, bagian tubuh tersebut harus dibasuh kembali, karena basuhan pertama tidak dianggap sah. 

2.    Menghilangkan najis dari seluruh tubuh, berdasarkan Hadits yang diriwayatkan sayyidah Maimunah , istri Nabi , tentang cara mandi Beliau :

تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  وُضُوْءَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ وَغَسَلَ فَرْجَهُ وَمَا أَصَابَهُ مِنَ الأَذَى ثُمَّ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثُمَّ نَحَّى رِجْلَيْهِ فَغَسَلَهُمَا هَذِهِ غُسْلُهُ مِنَ الْجَنَابَةِ .(رواه البخاري)
"Rosulullah  berwudlu seperti wudlu ketika hendak melakukan sholat, namun Beliau belum membasuh kedua kakinya. Beliau membasuh kemaluannya dan kotoran (najis) yang mengenai tubuhnya, kemudian mengalirkan air, dan yang terakhir membasuh kedua kakinya. Ini adalah cara mandi janabat Beliau." (H.R.. Al-Bukhâry)
keterangan inilah yang dianggap kuat oleh imam ar-Rofi'i. Oleh karena itu, tidaklah cukup satu basuhan digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Namun imam an-Nawawy berpendapat bahwa satu basuhan dapat digunakan untuk menghilangkan hadats dan najis sekaligus. Perbedaan pendapat ini berlaku apabila najisnya berupa najis hukmiyyah. Sedangkan jika najisnya berupa najis 'ainiyyah, maka wajib melakukan dua pembasuhan untuk hadats dan najis tanpa ada perbedaan pendapat  .

3.    Meratakan basuhan air ke seluruh anggota badan, berdasarkan Hadits :

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهِ كَذَا وَكَذَا مِنَ النَّارِ.(رواه أبو داود)
"Barang siapa meninggalkan bagian tubuhnnya sekecil satu rambut dalam keadaan janabah dan  tidak disiramnya dengan air, maka dirinya akan didiksa dengan siksa ini dan siksa itu dari api neraka." (H.R.. Abû Dâwûd)

Rukun Mandi Beserta Dalilnya



Kewajiban meratakan air basuhan ini mencakup seluruh bagian luar tubuh, baik kulit, kuku, ataupun rambut, baik rambut kepala atau rambut lainnya, rambut tebal maupun yang tipis. Jika air tidak dapat sampai pada bagian dalam rambut kepala yang digelung, maka diwajibkan untuk melepas ikatannya, supaya air dapat sampai pada bagian dalamnya.

Wajib membasuh bagian yang terlihat dari kedua telinga dan hidung yang terpotong, dan juga wajib meratakan air ke bagian dalam kulit pembungkus kepala penis (jawa : kulup) serta bagian dalam kemaluan wanita yang tampak dalam posisi duduk untuk buang hajat. Diwajibkan pula untuk membasuh bagian dalam anus (jawa : bol), karena bagian tersebut terlihat ketika seseorang sedang buang hajat, sehingga termasuk kategori anggota luar badan.

Post a Comment for "Rukun Mandi Beserta Dalilnya"