Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mandi - Pengertian, Hukum, Dan Dalil

Pengertian [ Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 73.]

      Mandi menurut bahasa ialah mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan menurut istilah syara', mandi ialah mengalirnya air pada seluruh tubuh dengan disertai niat.

Hukum dan Dalil 

Hukum mandi adalah sebagai berikut :
  1. Wajib, yaitu apabila mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi atau bernadzar untuk melakukan mandi sunah.
  2. Sunah, yaitu jika terdapat faktor-faktor yang menyebabkan mandi  sunah sebagaimana akan dijelaskan nanti.
        Terdapat suatu kaidah untuk membedakan antara mandi wajib dan mandi sunah, yaitu  ; Setiap mandi yang faktor penyebab mandi tersebut mendahuluinya maka hukumnya ialah wajib, sebagaimana mandi haidl, dan setiap mandi yang faktor penyebabnya terjadi setelahnya maka hukumnya adalah sunah, sebagaimana mandi Jum'at. 


Mandi - Pengertian, Hukum, Dan Dalil

Namun kaidah ini bukanlah sebuah kaidah yang baku, melainkan aghlabiyyah (bersifat pada umumnya) karena ada beberapa mandi yang dikecualikan dari kaidah tersebut, yaitu memandikan mayat, mandi orang kafir ketika masuk Islam dan mandi orang gila serta orang pingsan ketika telah sadar. Mandi-mandi ini hukumnya sunah meskipun faktor penyebabnya dialami sebelum mandi [ Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 79.].
        Dalil tentang hukum mandi akan dijelaskan dalam pembahasan mandi wajib dan sunah.

Post a Comment for "Mandi - Pengertian, Hukum, Dan Dalil"