Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Besar

Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi [ Muhammad al-Hasany, Kifâyah al-Akhyâr, vol. I, hlm. 37.]

      Mandi wajib dilakukan dalam rangka menghilangkan hadats besar. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar ada 6, yaitu :
  • Bersetubuh, meskipun tidak sampai mengeluarkan air sperma. Batas minimal persetubuhan yang mewajibkan mandi ialah masuknya kepala penis ke lubang farji, baik lubang qubul atau dubur. Kewajiban ini berdasarkan ucapan 'Aisyah  :
Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Besar


إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ فَعَلْتُهُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَاغْتَسَلْنَا .(رواه ابن ماجه)
"Ketika dua khitan bertemu maka sungguh telah diwajibkan mandi. Saya melakukannya dengan Rosulullah  kemudian kami-pun mandi." (H.R. Ibnu Mâjah).
  • Keluar sperma, meskipun melalui jalan selain qubul apabila keluarnya bukan karena faktor penyakit. Jika keluar dari qubul, maka dapat mewajibkan mandi meskipun keluarnya karena faktor penyakit. Air sperma mempunyai 3 sifat khusus yang tidak dimiliki oleh cairan tubuh lainnya, yaitu :
  1. Berbau seperti adonan roti atau bunga pohon kurma jika masih basah, dan berbau seperti putih telur ketika telah kering.
  2. Memancar ketika keluar.
  3. Ketika keluar menimbulkan rasa nikmat.
Namun ketiga kriteria ini tidak harus terpenuhi semua, bahkan dicukupkan salah satu kriteria saja dalam menentukan suatu cairan adalah air sperma. Ketiga kriteria ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, meskipun imam an-Nawawy dalam kitab Syarh Muslimnya  menyebutkan, bahwa air sperma perempuan tidak disyaratkan keluar dengan memancar. Pendapat ini diikuti oleh imam Ibnu ash-Sholâh.
Kewajiban mandi ini berdasarkan sebuah Hadits :
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ .(رواه مسلم)
"Sesungguhnya kewajiban mandi ialah karena keluar air sperma." (H.R. Muslim)
  • Mati, bertendensi pada sabda Baginda Nabi  ketika ada jamaah haji yang meninggal dunia sewaktu melaksanakan ihrom :

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فِيْ ثَوْبَيْهِ وَلاَ تُخَمِّرُوْا رَأْسَهُ فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا .(رواه مسلم)
"Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua bajunya, dan janganlah menutup kepalanya, karena Allah  akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah." (H.R.. Muslim)
  • Haidl, berdasarkan Hadits dari sayyidah 'Aisyah  :

 إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ  وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ .وَفِيْ رِوَايَةٍ  : ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَصَلِّيْ .(رواه البخاري)
"Apabila haidl datang, maka tinggalkanlah sholat, dan jika telah berhenti, maka basuhlah darahnya dan lakukanlah sholat." Dalam riwayat lain disebutkan : "Kemudian mandilah dan lakukanlah sholat." (H.R.. Al-Bukhâry)
  • Nifas, karena nifas disamakan dengan haidl.
  • Melahirkan, karena bayi dianggap sebagai air sperma yang telah terbentuk menjadi makhluk hidup, sehingga keluarnya bayi dianggap seperti keluarnya sperma.

Post a Comment for "Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Besar"