Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rukun dan Kriteria Siwak / Bersiwak

Sesuai dalam kitab Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 42.] Rukun bersiwak ada 3, yaitu :

1. Mustâk, yaitu seseorang yang bersiwak.

2. Mustâk bih, yaitu alat bersiwak.

    Bahwa alat yang dapat digunakan bersiwak ialah setiap benda kasar yang suci dan dapat menghilangkan kerak kuning gigi, meskipun sehelai kain, atau jari tangan orang lain yang kasar dan tidak terpotong, bukan jari milik diri sendiri, meskipun kasar, karena anggota badan diri sendiri tidak dianggap sebagai alat bersiwak. Bukan pula jari orang lain yang telah terpotong, karena anggota tubuh yang telah terpotong harus dikuburkan.
    Selanjutnya, Alat bersiwak yang paling utama ialah kayu arôk, kemudian dahan pohon kurma, pohon zaitun, pohon yang berbau wangi, dan urutan terakhir ialah semua jenis kayu pohon lain serta benda lain yang kasar.

3. Mustâk fih, yaitu bagian tubuh yang disiwaki, yakni mulut.

Rukun dan Kriteria Siwak / Bersiwak



1 comment for "Rukun dan Kriteria Siwak / Bersiwak "