Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Siwak Beserta Dalilnya

Siwak dapat diartikan sebagai alat untuk menggosok gigi atau diartikan sebagai pekerjaan membersihkan gigi dan sekitarnya dengan cara menggosokkan alat siwak, seperti kayu arôk, sikat gigi dan sejenisnya pada mulut.

Memakai siwak termasuk syari'at umat-umat terdahulu. Hal ini terbukti dengan adanya sabda Nabi :
نِعْمَ السِّوَاكُ الزَّيْتُوْنُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ يُطَيِّبُ الْفَمَ وَيُذْهِبُ بِالْحَفَرِ هُوَ سِوَاكِيْ وَسِوَاكُ اْلأَنْبِيَاءِ قَبْلِيْ .(رواه الطبراني)
"Sebaik-baik alat siwak ialah kayu Zaitun. Berasal dari pohon yang diberkahi, dapat menyegarkan bau mulut, dan menghilangkan warna kuning pada gigi. Ini ialah alat siwakku dan para Nabi sebelumku." (H.R. Ath-Thabrâny)

Hukum dan Dalil
Menurut mayoritas ulama, termasuk diantaranya adalah madzhab syafi'iyyah, hukum dasar bersiwak adalah sunah, meskipun dapat menjadi wajib, haram, makruh, dan khilâf al-aulâ (menyalahi hal yang lebih utama) karena terdapat faktor tertentu. Tidak ada hukum mubah dalam bersiwak, karena terdapat kaidah fikih yang menyebutkan bahwa sesuatu yang hukum dasarnya sunah tidak dapat berganti menjadi mubah  . Hukum sunah bersiwak berdasarkan Hadits yang diketengahkan sahabat Abu Huroiroh :
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ .(رواه مسلم)
"Seandainya aku tidak khawatir memberatkan kaum mukminin, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan sholat." (H.R. Muslim)

Seandainya hukum bersiwak adalah wajib, pasti Baginda Nabi  akan memerintahkannya, meskipun akan memberatkan kaumnya.

Bersiwak (menggosok gigi) disunahkan pada setiap keadaan, meskipun ada anjuran lebih untuk melakukannya dalam beberapa keadaan, diantara adalah :
  1. Ketika mulut berbau tidak sedap, karena lama tidak mengkonsumsi makanan atau mengkonsumsi makanan  yang menjadikan bau mulut tidak sedap.
  2. Setelah bangun tidur.
  3. Ketika hendak melaksanakan shalat, baik shalat fardlu atau sunnah.
Hukum bersiwak dapat menjadi wajib, seperti jika dinadzari, atau apabila dapat menghilangkan tidak sedapnya bau mulut ketika hendak melakukan sholat jum'at, sementara bau mulut tersebut dapat mengganggu orang lain.

Hukum Siwak Beserta Dalilnya
Hukum bersiwak dapat menjadi makruh, sebagaimana ketika bersiwak dilakukan saat matahari sudah condong kebarat bagi orang yang puasa, baik puasa fardlu atau sunah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi  :
لَخَلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ .(رواه البخاري)
"Bau mulutnya orang yang berpuasa lebih harum dibandingkan harumnya minyak misik."(H.R. Al-Bukhâry)

Hukum bersiwak terkadang menjadi haram, seperti bersiwak dengan menggunakan siwak milik orang lain tanpa mendapat izin dan tidak mempunyai dugaan akan mendapat izinnya. Jika hal itu atas izinnya atau ada dugaan akan mendapat izinnya, maka hukum bersiwak tidak haram lagi, melainkan hanya khilâf al-aulâ apabila tidak dilakukan untuk mendapatkan barokahnya. Apabila untuk mendapat barokah, seperti siwak tersebut milik seorang wali atau kyai, maka tidak lagi khilâf al-aulâ  .

Post a Comment for "Hukum Siwak Beserta Dalilnya"