Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu Disertai Dalil

Perkara yang membatalkan wudlu atau yang lazim disebut dengan penyebab hadats ada  5, yaitu :
1.    Segala sesuatu yang keluar dari qubul atau dubur dalam bentuk apapun. Namun air sperma dikecualikan  dari  hal ini, dikarenakan terdapat sebuah kaidah fiqh :

مَا أَوْجَبَ أَعْظَمَ اْلأَمْرَيْنِ بِخُصُوْصِهِ لاَ يُوْجِبُ أَهْوَنَهُمَا بِعُمُوْمِهِ
"Sesuatu yang mewajibkan hal yang lebih besar dengan sifat khususnya tidak mewajibkan hal yang lebih kecil dengan sifat umumnya."

Karena keluar sperma sudah mewajibkan mandi yang notabenenya lebih berat dari pada wudlu dengan sifat khususnya (yakni karena benda yang keluar berupa sperma), maka tidak dapat mewajibkan wudlu dengan sifat umumnya (yakni sperma sebagai benda yang juga keluar dari qubul sebagaimana air kencing).
Keluarnya benda dari qubul atau dubur dianggap sebagai perkara yang membatalkan wudlu berdasarkan firman Allah : 

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ .(المائدة : 6)
"Atau datang seorang dari tempat buang air (dan telah buang air besar atau kecil)."( Q.S. Al-Mâidah : 6)
Dan juga berdasarkan Hadits Nabi  :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ حَضْرَمَوْتَ : مَا الْحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ ؟ قَالَ فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ .( رواه البخاري ومسلم)
"Dari Abû Hurairah  telah berkata : Râsullah  telah bersabda : Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika ia berhadats hingga ia berwudlu. Kemudian bertanya seorang dari Hadramaut : Apakah arti hadats, Hai Abû Hurairah ? Beliau menjawab : Kentut yang bersuara atau tidak bersuara."(H.R. Al-Bukhâry dan Muslim)

2.    Tidur dalam keadaan tidak menetapkan  pantat pada tempat duduknya. Hal ini membatalkan wudlu karena tidur dengan posisi demikian sangat berpotensi keluar sesuatu dari dubur. Dalam fikih klasik, potensi besar dianggap sebagaimana yakin (pasti). Jadi, setiap orang yang tidur dengan posisi demikian wudlunya dihukumi batal, walaupun dipastikan tidak mengeluarkan sesuati daru dubur  . Rasûlullah bersabda :

إنَّ الْعَيْنَ وِكَاءُ السَّهِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ .(رواه أبو داود وغيره)
Artinya: "sesunggunhnya Tali pengikat dubur adalah dua mata, maka barang siapa tidur berwudlulah ".(H.R. Abu Dawud)
Maksud Hadits di atas ialah bahwa keadaan terjaga dapat menahan keluarnya sesuatu  dubur, sehingga jika seseorang dalam keadaan tidur, maka ia tidak dapat menahan duburnya dan kemungkinan akan keluar sesuatu dari dubur tanpa terasa.

3.    Hilang akal sebab mabuk, sakit, gila atau yang lain. Hal ini dianalogikan (qiyâs aulawy) dengan hilang akal karena tidur, karena kadar hilang akal dalam hal ini lebih parah dibandingkan dengan hilang akal karena tidur.

4.    Bersentuhan kulit antara lelaki dengan peremnpuan yang bukan mahrom, tanpa ada penutup dan keduanya telah mencapai usia yang dapat menimbulkan hasrat. Batasan hasrat lelaki adalah terangsangnya alat vital (ereksi), sedangkan pada perempuan adalah perasaan suka dalam hati pada lawan jenis. Persentuhan tersebut dapat membatalkan wudlu, baik dilakukan secara sengaja atau tidak, dengan hasrat maupun tidak. Dalilnya ialah firman Allah (QS. Al Maidah : 6) “atau kamu menyentuh perempuan ". Jika persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka tidak membatalkan wudlu.

Hal-hal yang Membatalkan Wudlu Disertai Dalil

5.    Menyentuh kemaluann, baik milik sendiri atau orang lain,  qubul atau  dubur dengan menggunakan telapak tangan, dengan berdasar pada Hadits Nabi  :

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّي حَتَّى يَتَوَضَّأَ .(رواه النسائي)
"Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah melakukan shalat hingga ia berwudlu terlebih dahulu.” (.H.R.  An-Nasâi)
Batasan telapak tangan yang bisa membatalkan wudlu adalah bagian telapak tangan yang tidak terlihat ketika kedua telapak tangan dipertemukan dengan sedikit ditekan.

Post a Comment for "Hal-hal yang Membatalkan Wudlu Disertai Dalil"