Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masalah dan Cara Mengatasi "Layak" dan "Tidak Layak" Menerima Tunjangan Oleh Sistem SIMPATIKA

Masalah dan Cara Mengatasi "Layak" dan "Tidak Layak" Menerima Tunjangan Oleh Sistem SIMPATIKA - Sehubungan dengan terbitnya Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 3570/05.I/Set.l/PP.00.11/09/2016 tanggal 13 September 2016 yang menjelaskan tentang Penjelasan Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA. Dikarenakan masih adanya banyak kesulitan teknis yang dihadapi oleh para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dalam proses VerVal atau Verivikasi dan Validasi Data melalui program SIMPATIKA, maka perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

simpatika,simpatika login,simpatika meaning,simpatika pati,simpatika adalah,simpatika s26,simpatika s25,simpatika s12,simpatika nrg,simpatika s29
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI


Penjelasan lengkap mengenai Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA

Isi Surat Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor  3570/05.I/Set.l/PP.00.11/09/2016

1. Bahwa Guru yang berstatus terdaftar dan aktif mengajar pada sistem SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan “Layak” oleh system  menerima tunjangan profesi secara otomatis.

2. Bagi guru yang telah memenuhi ketentuan poin 1 di atas tersbut, namun oleh sistem dinyatakan “Tidak Layak”, maka hal tersebut disebabkan beberapa hal sebagai berikut :
  1.     Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T);
  2.     Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi;
  3.     Memiliki keahlian khusus dan langka;
  4.     Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri;
  5.     Ditugaskan menjadi guru di Negara lain atas dasar kerjasama antar Negara;
  6.     Di bebaskan dari batasan standard pemenuhan rasio guru dan siswa
  7.     Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang
  8.     Penetapan NRG sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, maka guru yang bersangkutan mohon segera melapor ke Kepala Madrasah Negeri (admin Madrasah) dan/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (admin Kabupaten/Kota) untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan cara mencantumkan alasan-alasan tersebut di atas melalui SIMPATIKA supaya statusnya menjadi “layak” menerima Tunjangan Profesi Guru.

3. Bagi guru dalam binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah, dikarenakan proses VerVal NRG baru akan di mulai pada tahun 2016/2017 maka pencetakan SKBK dan SKMT di lakukan secara manual.

Untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajarai dan anda baca sendiri Surat Dirjen tersebut, dengan mengunduhnya melalui link berikut ini :


Demikian edikit informasi tentang Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui SIMPATIKA yang kemungkinan anda belum tahu. Bagikan, Komentar, Sukai jika informasi ini bermanfaat. Terimakasih.

Post a Comment for "Masalah dan Cara Mengatasi "Layak" dan "Tidak Layak" Menerima Tunjangan Oleh Sistem SIMPATIKA"