Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ini sudah diterbitkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016.
Dengan ini, Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah memiliki pedoman sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 ini.
Tunjangan Profesi Guru |
Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan sasaran tambahan penghasilan yaitu guru yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 3 Mei 2016.
Selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat didownload di sini.
Post a Comment for "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan"