Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Sah Tayamum (Disertai Dalil)

Syarat Sah Tayammum [ Muhammad asy-Syâthiry, Syarh,  al-Yâqût an-Nafîs, hlm. 106-108.]

    Tayammum hanyalah sebagai pengganti dari wudlu yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, sehingga di dalamnya terdapat beberapa syarat yang tidak ada dalam wudlu. Syarat-syarat tersebut ialah :
  1. Menggunakan debu yang suci dan mensucikan. Hal ini sesuai dengan penafsiran imam Syafi'i pada redaksi ayat "صَعِيْدًا  " yang dirafsiri Beliau sebagai debu dan redaksi ayat "طَيِّبًا  " yang ditafsiri sebagai benda yang suci dan mensucikan. Tayammum tidak dapat dilakukan dengan debu mutanajjis atau musta'mal. Tidak sah menggunakan debu yang telah tercampur tepung atau benda lainnya, kecuali jika campuran debu lebih banyak, hal ini sesuai dengan pendapat al-Qâdlî Husain.
  2. Sengaja mengusapkan debu.  Jika debu mengenai wajah karena terpaan angin, maka tidak dianggap sebagai tayammum.
  3. Mengusapkan debu pada wajah dan  kedua tangan dengan dua kali usapan, satu untuk wajah  dan yang lain untuk kedua tangan.
  4. Telah menghilangkan najis yang mengenai anggota badan.
  5. Tayammum dilakukan setelah waktu shalat masuk.
  6. Tayammum dilakukan untuk satu fardlu. Jika tayammum sudah pernah digunakan untuk melakukan sebuah ibadah fardlu, maka harus mengulangi tayammum untuk ibadah fardlu selanjutnya.
  7. Perjalanan yang dilakukan bukan untuk tujuan maksiat. Syarat ini hanya berlaku bagi seorang musâfir.
  8. Tidak dapat menggunakan air atau tidak menemukannya setelah berusaha mencari air. Allah  berfirman :

فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ .(المائدة : 6)
“Lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (Q.S. Al-Mâidah : 6)
    Penggalan dari teks ayat di atas mengindikasikan bahwa tayammum hanya dapat dilakukan manakala tidak ditemukan air. Sedangkan seseorang bisa dianggap tidak menemukan air jika ia sudah berusaha mencarinya. Oleh karena itu, berusaha mencari air termasuk dari salah satu syarat sah tayammum, sesuai dengan sebuah kaidah fiqh :

مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang menjadi penyempurna sebuah kewajiban juga dihukumi wajib."

Syarat Sah Tayamum (Disertai Dalil)


    Terdapat 3 istilah dalam kewajiban mencari air [ Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 89-90. & Hasan bin Ahmad, Taqrîrât as-ٍSadîdah, hlm. 136.]:
  1. Hadd ghauts (jarak meminta tolong). Yaitu batas jarak sekira jika seseorang meminta tolong pada teman-teman di sekitarnya, maka mereka masih dapat mendengarkannya, meskipun mereka tengah melakukan kesibukan. Atau dalam pengertian lain ialah jarak tempuh anak panah yang dilepaskan. Batas jarak ini adalah + 300 dzirâ’, atau + 150 M. Pada jarak ini, seseorang diwajibkan untuk mencari air di sekitarnya, meskipun keberadaan air tersebut masih diragukan, terkecuali jika ia meyakini bahwa dalam batas jarak ini tidak ada air. Namun pencarian air pada jarak ini hanya wajib dilakukan apabila keamanan jiwa, anggota badan, kehormatan, serta harta dapat terjamin.
  2. Hadd al-qurb (jarak dekat), yaitu kurang lebih berjarak 9.000 dzirâ’ atau + 4,5 Km. Pencarian air dalam jarak ini hanya wajib dilakukan jika meyakini keberadaan air. Jika masih ragu-ragu, maka tidak wajib.
  3. Hadd bu’d (jarak jauh), yaitu batas jarak yang melebihi hadd qurb. Dalam batas jarak ini tidak ada kewajiban mencari air, meskipun mempunyai keyakinan akan keberadaan air.    

Post a Comment for "Syarat Sah Tayamum (Disertai Dalil)"