Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tayamum ( Pengertian, Dalil, Dan Hukum)

Pengertian dalam [ Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 88.]
   Tayammum menurut bahasa adalah bertujuan. Sedangkan dalam istilah syara’ adalah mengusapkan debu yang suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai ganti dari wudlu, mandi atau pembasuhan anggota badan dengan syarat-syarat tertentu.
   
Hukum dan Dalil

Hukum melakukan tayammum dibagi menjadi 3, yaitu [ Hasan bin Ahmad, Taqrîrât as-ٍSadîdah, hlm. 143.] :
  1. Wajib, jika takut meninggal dunia atau rusak anggota badan jika menggunakan air. Tayammum juga wajib apabila tidak ditemukan air.
  2. Mubah, jika mampu bersuci dengan menggunakan air dengan membelinya, namun air tersebut dijual dengan harga melebihi standar. Tayammum juga dihukumi mubah jika pada awal waktu shalat tidak ditemukan air, namun ada dugaan atau yakin bahwa pada akhir waktu sholat akan ditemukan air.
  3. Makruh, yaitu mengulangi tayammum, padahal tayammum pertama belum batal.
  4. Haram meskipun tetap sah dilakukan, yaitu bertayammum dengan menggunakan debu hasil mengghashab.
Tayamum ( Pengertian, Dalil, Dan Hukum)

Sebelum ada konsensus (ijma') ulama, dalil yang menjadi dasar disyari'atkannya tayammum ialah firman Allah  [ Zakariyya al-Anshôry, Manhaj ath-Thullâb bi hâmisy Hâsyiyah al-Bujairimy, vol. I, hlm. 109-110.] :

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة : 6)
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur’’. (Q.S. Al-Mâidah : 6)

Dan juga sabda Nabi Muhammad  : 

جُعِلَتْ لَنَا اْلأَرْضُ كُلَُهَا مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا طَهُوْرًا .(رواه مسلم)
"Semua bumi telah dijadikan bagi kita sebagai masjid, dan debunya sebagai alat bersuci."(H.R. Muslim)

Post a Comment for "Tayamum ( Pengertian, Dalil, Dan Hukum)"