Shalat - Pengertian, Hukum, Dan Dalil
Pengertian
Shalat menurut bahasa ialah doa. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah bacaan dan gerakan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-sarat tertentu.
Shalat menurut bahasa ialah doa. Sedangkan menurut istilah syara’ adalah bacaan dan gerakan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-sarat tertentu.
Shalat - Pengertian, Hukum, Dan Dalil |
Dalil dan Hukum
Hakikat manusia diciptakan di dunia ini adalah semata-mata untuk beribadah sebagai wujud penghambaan diri kepada Sang Pencipta dan pengakuan diri sebagai mahluk yang senantiasa membutuhkan belas kasih-Nya. Diantara wujud penghambaan ini adalah dengan melaksanakan shalat. Allah berfirman :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ .(البقرة : 43)
"Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat" (Q.S. al-Baqarah : 43)
Redaksi ayat di atas berbentuk perintah yang mengindikasikan bahwa shalat adalah, sebagaimana dalam diterangkan dalam ushûl fiqh, bahwa shighot amr (perintah) menunjukkan hukum wajib. Namun kewajiban shalat hanya ada 5 waktu dalam sehari-semalam, dan selebihnya hanya shalat sunah. Hal ini sesuai perintah shalat yang Baginda Nabi terima ketika Beliau melaksanakan iarâ-mi’râj (H.R. Al-Bukhâry & Muslim).
Post a Comment for "Shalat - Pengertian, Hukum, Dan Dalil"