Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Najis, Hukum dan Dalilnya

Pengertian  Najis
    Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang menjijikan. Najis menurut istlah syara’ adalah setiap benda yang bisa mencegah keabsahan shalat jika tidak ada dispensasi.

Dari definisi tersebut, kita bisa mengetahui benda mana yang dikategorikan najis dan mana yang tidak. Seperti ingus (kotoran hidung) termasuk kategori benda suci, meskipun termasuk hal yang menjijikan, karena ingus tidak sampai membatalkan shalat. Definisi di atas juga mengategorikan benda-benda najis yang ma'fuw tetap sebagai benda najis, karena benda-benda itu dianggap tidak membatalkan shalat sebab ada dispensasi syari'at (rukhshoh), bukan karena benda-benda tersebut dihukumi suci.

Pengertian Najis, Hukum dan Dalilnya


Hukum Dan Dalil
    Hukum menghilangkan najis adalah wajib, hanya saja tidak harus segera dilakukan, kecuali jika terkena najis karena kecerobohan, seperti dengan sengaja mengotori badan dengan najis tanpa ada kebutuhan. Dikatakan demikian, karena sengaja mengotori dengan najis tanpa ada kebutuhan adalah maksiat, sehingga wajib untuk segera bertaubat dengan menghilangkannya . Hukum wajib menghilangkan najis berdasarkan perintah Rasûlullah untuk membasuh air kencing seseorang yang kencing di masjid  :


دَعُوْهُ وَهَرِيْقُوْا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاُ مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوْبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِيْنَ وَلَمْ تُبْعَثُوْا مُعَسِّرِيْنَ .(رواه البخاري)

"Biarkanlah dia, dan siramkanlah seember air pada tempat air kencingnya ! Sesungguhnya kamu sekalian tidaklah diutus untuk mempersulit, tetapi untuk mepermudah."(H.R. Al-Bukhâry)
  

Post a Comment for "Pengertian Najis, Hukum dan Dalilnya"