Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menyamak - Pengertian, Hukum, dan Dalil

Pengertian
Menyamak adalah salah satu cara mensucikan benda dari najis, yaitu benda najis yang berupa kulit bangkai, baik kulit bangkai hewan yang halal dagingnya atau tidak, kecuali kulit anjing dan babi serta peranakannya. Cara mensucikan dengan menyamak termasuk mensucikan dengan cara perubahan bentuk (istihâlah), mirip sucinya arak ketika telah berubah bentuk menjadi cukak dan sucinya bangkai setelah menjadi belatung. 

Menyamak - Pengertian, Hukum, dan Dalil
Hukum dan Dalil
Hukum menyamak adalah mubâh (diperbolehkan), karena  menyamak merupakan media untuk menghilangkan kotoran dan kuman yang terdapat dalam kulit hewan supaya menjadi suci, sehingga kulit tersebut bisa dimanfaatkan.
Diantara dalil yang menjadi pedoman madzhab Syafi'i dalam hal ini ialah dua Hadits shahih berikut  :

إِذَا دُبِغَ اْلإِهَابُ فَقَدْ طَهُر َ.)رواه مسلم(
"Ketika kulit bangkai disamak maka akan menjadi suci" (H.R. Muslim)

 أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ .)رواه النسائي(
"Kulit hewan apapun yang telah disamak benar-benat telah suci."(H.R. An-Nasâi)

Kedua Hadits ini, disamping menunjukkan hukum mubâh menyamak juga menjelaskan bahwa semua kulit bangkai dapat disamak dan dapat disucikan. Disamping itu, kulit hewan selain anjing dan babi serta perakannya ketika masih hidup dihukumi suci, dan kulit tersebut berubah menjadi najis hanya karena hewan tersebut telah menjadi bangkai, sehingga kulit tersebut semestinya dapat disucikan, tak ubahnya seperti kulit hewan sembelihan yang terkena najis dapat disucikan kembali  .

Binatang yang dihukumi najis ketika hidupnya, seperti anjing dan babi serta peranakannya dikecualikan dari keumuman redaksi Hadits di atas, sehingga tidak dapat disucikan dengan disamak. Hal ini berdasarkan pada keterangan sebuah Hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ الْجُهَنِىّ ِ قَالَ أَتَانَا كِتَابُ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ بِأَرْضِ جُهَيْنَةَ وَأَنَا غُلاَمٌ شَابٌّ « أَنْ لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ وَلاَ عَصَبٍ .(رواه أحمد)
“Dari ‘Abdullah bin ‘Ukaim al-Juhany , Beliau Berkata ; Telah sampai kepada kita surat dari Nabi Muhammad waktu kami masih berada di daerah Juhainah dan saya masih muda, yang isinya ialah “janganlah kalian semua memanfaatkan kulit dan otot bangkai”.”(H.R. Ahmad)

Keumuman Hadits di atas mencakup segala macam kulit bangkai. Dikecualikan dari keumuman Hadits tersebut, kulit bangkai yang telah disamak, sehingga dapat dimanfatkan. Pengecualian ini berdasarkan dua Hadits yang telah disebutkan sebelumnya (H.R. Muslim & H.R. An-Nasâi). Akan tetapi pengecualian ini tidak mengikutkan kulit anjing dan babi, sehingga masih termasuk dalam keumuman larangan penggunaan kulit bangkai dalam Hadits di atas. Dan juga, najis anjing dan babi terletak pada badan binatang tersebut, sehingga tidak dapat disucikan, seperti darah dan nanah yang tidak dapat disucikan karena benda tersebut memang merupakan barang najis. Berbeda dengan baju yang terkena najis, dapat disucikan karena baju tersebut bukan benda najis.

Alasan berikutnya ialah ; jika keadaan hidup seekor anjing saja tidak menjadikannya suci, apalagi hanya sekedar menyamak  .

2 comments for "Menyamak - Pengertian, Hukum, dan Dalil "

  1. Replies
    1. tidak ada batasan waktu, yang jelas segala sesuatu yang masih menempel pada kulit (daging, darah, dll) sudah hilang. pokok tinggal kulit sma bulu saja.

      Delete