Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Inilah Persyaratan Paling Utama Untuk Verval SK Inpassing

Inilah Persyaratan Paling Utama Untuk Verval SK Inpassing - Verval Inpassing merupakan salah satu fitur yang dibilang baru pada sistem pendataan online di SIMPATIKA. Layanan Verval tersebut ditujukan untuk melakukan verifikasi dan validasi SK Inpassing yang sudah beredar di kalangan pendidik non PNS Kemenag. SEORANG YANG MEMILIKI SK Inpassing akan dikatakan valid dan sah jika oleh sistem simpatika juga sudah diverval.

Apakah ada SK Inpassing Palsu? Bisa jadi!

Verval Inpassing sudah dilaksanakan pada awal Februari 2016 lalu. Verval Inpassing ini tidak berlaku bagi semua pendidik di naungan Kemeneterian Agama. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti verval ini.

Inilah Persyaratan Paling Utama Untuk Verval SK Inpassing
Inilah Persyaratan Paling Utama Untuk Verval SK Inpassing


Apa saja sayarat-syaratnya?

Cara Verval Inpasing

Ada 3 syarat bagi pendidik yang akan mengikuti verval Inpassing.

1. Memiliki Akun Simpatika


Ini merupakan syarat mutlak. Karena verval Inpassing dilaksanakan dengan memanfaatkan layanan Simpatika, maka yang tidak memiliki akun Simpatika (baik NUPTK maupun PegID) tentunya tidak bisa mengikuti verval. Kalau gak percaya silakan dibuktikan sendiri.

2. Memiliki SK Inpassing

Memiliki SK Inpassing. Bagaimana verifikasi dan validasi keasliannya kalau SK-nya ada tidak dimiliki. Selain itu, dalam verval Inpassing nantinya ada unggah hasil scan SK Inpassing yang tentunya tidak dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari RT.

3. Sudah Update Portofolio (Riwayat Inpassing)


Jangan lupa untuk mengisi dan mengupdate portofolio Riwayat Inpassing di akun PTK masing-masing pada layanan Simpatika. Dan pastikan, update tersebut (data tentang Riwayat Inpassing) telah tercatat secara permanen di layanan Simpatika. Permanen di sini artinya, pengisian/perubahan data terkait Riwayat Inpassing yang dilakukan telah dilaporkan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan menyerahkan form S12) dan telah disetujui oleh Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota (dengan didapatnya S13).

UPDATE:
Verval Inpassing dilakukan tanpa melakukan Update Portofolio Riwayat Inpassing terlebih dahulu.

Kalau bingung dengan cara dan langkah-langkah update Riwayat Inpassing. Oke, mumpung masih beberapa hari lagi, silakan dipersiapkan ketiga syarat tersebut agar bisa mengikuti verval Inpassing dengan lancar.

Yang belum memenuhi syarat? Ya, cukup jadi suporter saja dulu!

Demikian, oia untuk guru di bawah naungan kementerian agama atau kemenag sekarang juga melakukan verval inpassing. Untuk itu siapkan diri anda siapkan operator anda sewaktu-waktu ada info mengenai verval SK Inpassing tersebut.

Pencarian :
cara verval inpassing di simpatika, sk inpassing kemenag, verval inpassing kemenag 2016, simpatika inpassing kemenag, verval inpassing simpatika, verval inpassing 2016, cara verval nrg di simpatika, cara verval inpassing kemenag,

Post a Comment for "Inilah Persyaratan Paling Utama Untuk Verval SK Inpassing"