Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mandi-mandi Yang Disunnahkan - Disertai Dalil

Mandi sunah banyak ragamnya, diantaranya ialah :
1.    Mandi Jum'at
    Ulama mendahulukan pembahasan mandi Jum'at daripada pembahasan mandi-mandi sunah yang lain, karena mandi Jum'at mempunyai nilai lebih daripada mandi sunah lainnya, dan juga karena terdapat berpendapat ulama yang mewajibkannya. Mandi jum'at disunahkan bagi orang yang berkeinginan untuk menghadiri sholat Jum'at, meskipun ia tidak berkewajiban melaksanakan sholat Jum'at. Hal ini berdasarkan Hadits :

مَنْ َأتَى مِنْكُمُ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ .(رواه مسلم)
"Barang siapa diantara kalian yang ingin menghadiri sholat Jim'at, maka mandilah !"(H.R.. Muslim)
    Meninggalkan mandi Jum'at hukumnya makruh bagi orang yang meninggalkannya tanpa udzur. Waktu mandi Jum'at dimulai dari munculnya fajar dan berakhir sampai waktu yang tidak mungkin digunakan untuk mendapatkan jama'ah sholat Jum'at. Yang paling utama ialah melakukan mandi Jum'at ketika hendak berangkat sholat jum'at, supaya dapat menghadiri sholat jum'at tanpa bau badan.

2.    Mandi 'îdain (Hari Raya Îdul Fitri & Îdul Adlhâ)

    Mandi 'îdain disunahkan bagi seluruh orang muslim, walaupun ia tidak dapat menghadiri sholat hari raya, karena tujuan mandi ini adalah untuk membersihkan dan berhias diri pada hari raya. Kesunahan ini berdasarkan keterangan sahabat Ibnu 'Abbâs  :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ َصلَّى اللهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمِ يَغْتَسِلُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ اْلأَضْحَى
"Dahulu, Rosulullah  selalu melakukan mandi pada setiap hari raya îdul fitri dan îdul adlhâ."
    Keterangan Beliau dikuatkan dengan keterangan bahwa sahabat 'Umar, 'Ali, dan Ibnu 'Umar  pernah melakukan mandi ini. Disamping hal itu, mandi ini dianjurkan karena hari raya adalah hari berkumpul dan berkunjung antar kaum muslimin, sebagaimana hal ini terjadi pada mandi Jum'at.
    Waktu mandi ini dimulai dari masuknya separuh malam yang kedua dan berakhir sampai terbenam matahari. Namun yang lebih utama ialah melakukannya setelah fajar shodiq, ketika hendak berkumpul bersama dalam sholat hari raya.

3.    Mandi Setelah Memandikan Mayat

    Bagi seseorang yang telah memandikan mayat, baik mayat orang islam atau kafir,  disunahkan untuk melakukan mandi sunah, dan bagi orang yang menyentuh mayat disunahkan untuk berwudlu.
    Orang yang memandikan mayat tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci, namun juga sah dilakukan dalam keadaan berhadats besar. Kesunahan mandi ini berdasar pada Hadits :

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ .)رواه الترمذي(
"Barang siapa memandikan mayit, maka mandilah ! Dan barang siapa mengangkutnya, maka berwudlulah." (H.R.. At-Tirmidzy)
    Secara tekstual, Hadits di atas tidak menunjukan bahwa orang yang memandikan mayat harus dalam keadaan suci. Meskipun dalam ungkapan hadits di atas menggunakan kata perintah, namun hal itu tidak sampai menyebabkan hukum mandi menjadi wajib, karena terdapat Hadits lain menjelaskan bahwa hukum mandi tersebut tidak wajib, yaitu : 

لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِي غُسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ إذَا غَسَّلْتُمُوهُ .)رواه الحاكم(
"Tidak diwajibkan  mandi atas kamu sekalian setelah memandikan mayat."(H.R. Al-Hâkim)
    Waktu mandi sunah ini dimulai ketika telah selesai memandikan mayat, dan berakhir ketika tidak ada lagi keinginan untuk melakukannya.

4.    Mandi Orang Kafir Ketika Masuk Islam

    Bagi orang kafir yang telah masuk Islam disunahkan untuk mandi, baik masuk Islam dengan diri sendiri maupun karena diikutkan orang lain, semisal anak kecil yang dihukumi masuk Islam ketika salah satu orang tuanya masuk Islam atau anak kecil tersebut menjadi tawanan orang Islam. Sedangkan yang menyuruh anak kecil melakukan mandi sunah ini adalah seorang wali jika anak kecil tersebut sudah tamyîz dan jika belum tamyîz, maka walinya yang memandikannya.
    Mandi ini disunahkan dalam rangka mengagungkan agama Islam, dan juga berdasarkan keterangan :

عَنْ قَيْسٍ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيْدُ اْلإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ .)رواه أبو داود(
"Dari Qois bin 'Âshim , Ia berkata : Saya datang kepada Rosulullah  untuk masuk Islam, kemudian Beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air dan daun bidara." (H.R. Abû Dâwûd)

    Mandi ini tidak dihukumi wajib karena suatu ketika Nabi  tidak menyuruh semua orang yang masuk islam untuk mandi. Namun, ketika seseorang pada masa kafirnya mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi, seperti haidl, maka ia wajib melakukan mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar, meskipun tetap disunahkan untuk mandi sunah. Mandi wajib dan mandi sunah ini dapat dilakukan secara bersamaan dengan niat mandi wajib dan sunah sekaligus.
    Kesunahan mandi ini tidak hanya berlaku bagi kafir asli saja, yaitu orang kafir yang tidak pernah memeluk agama Islam, melainkan juga berlaku bagi orang murtad yang bertaubat dan kembali memeluk agama Islam.
    Waktu mandi ini dimulai ketika telah masuk Islam dan berakhir ketika tidak ada lagi keinginan untuk melakukannya. Mandi ini juga tidak lagi disunahkan ketika tenggang waktunya sudah lama, sementara mandi belum dilakukan.   
  
5.    Mandi Orang Gila dan Epilepsi ketika Sadar Kembali

    Orang gila, epilepsi, atau pingsan disunahan untuk mandi ketika telah sadar kembali. Hal ini berdasarkan Hadits :

ثَقُلَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ أَصَلَّى النَّاسُ .قُلْنَا لاَ هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ قَالَ ضَعُوْا لِيْ مَاءً فِى الْمِخْضَبِ قَالَتْ فَفَعَلْنَا فَاغْتَسَلَ فَذَهَبَ لِيَنُوْءَ فَأُغْمِىَ عَلَيْهِ ثُمَّ أَفَاقَ فَقَالَ صلى الله عليه وسلم أَصَلَّى النَّاسُ  قُلْنَا لاَ هُمْ يَنْتَظِرُوْنَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ ضَعُوْا لِيْ مَاءً فِى الْمِخْضَبِ قَالَتْ فَقَعَدَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ ذَهَبَ لِيَنُوءَ فَأُغْمِىَ عَلَيْهِ – الحديث . )رواه البخارى(
"Baginda Nabi  sakit keras, Beliau bertanya : Apakah para sahabat sudah melakukan sholat jama'ah. Kami menjawab : Belum, mereka menanti Anda. Beliau bersabda : Sediakanlah air di bejana untukku. Kemudian kami menyediakannya, lalu Beliau mandi dan setelah itu Beliau mencoba untuk bangkit, namun kemudian Beliau pingsan kembali. Setelah siuman, Beliau kembali memerintahkan untuk disediakan air untuk mandi. Namun setelah mandi Beliau pingsan kembali. Kejadian ini berulang sampai tiga kali. " (H.R. Al-Bukhâry)
    Disamping semua itu, keadaan hilang akal memungkinkan seseorang untuk  mengeluarkan air sperma, sebagaimana ungkapan imam Syafi'i bahwa sedikit sekali orang yang gila, melainkan ia akan mengeluarkan air sperma. Sebagai sikap hati-hati, disunahkanlah mandi. Namun jika terbukti mengeluarkan air sperma, maka mandi wajib dilakukan. Apabila gila, epilepsi, dan pingsan yang terjadi berulang-ulang, maka disunahkan melakukan mandi setiap kali tersadar. Hal ini berbeda dengan tidur. Meskipun tidur dilakukan berulang-ulang, namun tidak ada tuntutan mandi sunah setelah bangun tidur, karena akan menimbulkan kesulitan, mengingat tidur sering sekali dilakukan. Kesunahan melakukan mandi ini akan berakhir jika sudah tidak ada lagi keingnan untuk melakukannya atau telah mengalami hal-hal yang mewajibkan mandi, seperti haidl  .

Mandi-mandi Yang Disunnahkan - Disertai Dalil



6.    Mandi Ihrom Haji atau 'Umroh 
    Seseorang yang hendak melakukan ihrom disunahkan untuk mandi, berdasarkan Hadits :

إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ .)رواه التّرمذي(
"Sesungguhnya Baginda Nabi  melepas bajunya ketika hendak ihrom dan Beliau melakukan mandi." (H.R.. At-Tirmidzy)
    Mandi ihrom ini disunnahkan bagi siapa saja yang ingin melakukan ihrom, baik orang orang laki-laki atau wanita, berakal atau tidak, dan juga berlaku  bagi anak kecil yang sudah tamyîz atau belum. Kesunahan ini juga berlaku bagi orang-orang yang tidak dalam keadaan suci, semisal dalam keadaan haidl, karena Baginda Nabi  pernah menyuruh istri Abu bakar as-Shidiq  untuk mandi ketika ia hendak melakukan ihrom di daerah Dzi al-Hulaifah, padahal waktu itu ia sedang dalam keadaan nifas.
    Waktu pelaksanaan mandi ini dimulai ketika menghendaki ihrom dan berakhir ketika melakukan ihrom. 

7.    Mandi Masuk Makkah dan tanah haramnya 

    Bagi setiap orang Islam disunahkan untuk mandi ketika hendak masuk Makkah, berdasarkan keterangan :

إِنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ لاَ يَقْدَمُ مَكَّةَ إِلاَّ بَاتَ بِذِيْ طُوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ فَعَلَهُ .(رواه مسلم)
"Sesungguhnya Ibnu Umar  tidak pernah masuk Makkah, terkecuali Beliau menginap lebih dahulu di daerah Dzî Thuwâ, kemudian setelah pagi Beliau mandi dan baru masuk Makkah pada siang harinya. Beliau menyebutkan bahwa Baginda Nabi  melakukan demikian." (H.R.. Muslim)
    Kesunahan mandi ini berlaku bagi orang yang ihrom (muhrim) atau tidak (halâl). Dalam kitab al-Umm, imam Syafi'i menyebutkan bahwa orang yang halal (tidak ihrom) tetap disunahkan mandi ketika hendak masuk makkah, berdasarkan keterangan bahwa Baginda Nabi  mandi ketika hendak masuk Makkah pada waktu fath al-Makkah (penaklukan kota Mekah) melakukan mandi sunah ini di daerah Dzî Thuwâ.
    Namun kesunahan mandi ini tidak berlaku bagi seseorang yang keluar dari Makkah, kemudian ia melakukan ihrom umroh di daerah yang dekat dengan Makkah, seperti daerah Tan'îm dan telah mandi sunah karenanya, sebab waktu mandi tersebut berdekatan dengan mandi ihrom, sehingga dicukupkan salah satunya saja. Lain halnya jika ihrom umrohnya dilakukan di daerah yang jauh dari Makkah, seperti daerah Ji'rônah dan Hudaibiyyah, maka ketika hendak memasuki Makkah tetap disunahkan untuk mandi lagi, karena jarak waktunya lama.

8.    Mandi Wuquf di 'Arafah 

    Kesunahan mandi ini berdasarkan pada keterangan :

إَِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَكَانَ يَغْتَسِلُ ِلإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِدُخُوْلِهِ مَكَّةَ وَلِوُقُوْفِهِ عَشِيَّةَ عَرَفَةَ .)رواه مالك(
"Sesungguhnya Abdullah bin 'Umar melakukan mandi untuk ihrom, masuk Makkah, dan wukuf di 'Arofah pada sore hari 'Arofah (9 Dzul Hijjah)." (H.R. Mâlik)
    Disamping itu, Ibnu Khal pernah meriwayatkan kesunahan mandi ini dari Baginda Nabi , juga dikarenakan wuquf di 'Arofah adalah ritual ibadah yang dilakukan banyak orang, sehingga dituntut untuk membersihkan badan terlebih dahulu, sebagaimana dalam mandi Jum'at.
    Tempat yang paling utama untuk mandi ini ialah daerah Namiroh, meskipun juga tetap mendapat kesunahan apabila mandi ini dilakukan pada tempat lain. Waktu pelaksanaan mandi ini dimulai ketika fajar hari 'Arofah (9 Dzul Hijjah) telah terbit, dan berakhir ketika waktu wukuf telah berakhir, yaitu ketika fajar hari raya Îdul Adlha (10 Dzul Hijjah) telah terbit. Namun yang paling utama ialah melakukannya ketika telah masuk waktu dhuhur pada hari 'Arafah  .
 
9.    Mandi Mabît di Muzdalifah 

    Mandi ini dihukumi sunah menurut pendapat lemah dari sebagian kalangan ulama irak. Adapun waktunya dimulai sejak terbenam matahari. Menurut mayoritas ulama dan sesuai dengan keterangan imam Syafi'i, mandi yang sunah dilakukan ialah dalam rangka wukuf di Muzdalifah yang dilakukan setelah shubuh hari Îdul Adlha, yang disebut juga dengan wukuf di Masy'ar al-Harâm. Waktu mandi ini dimulai ketika memasuki separuh kedua malam hari raya. Kesunahan mandi ini berlaku jika tidak melakukan mandi hari raya.

10.    Mandi Melempar Jamrah 

    Disunnahkan mandi karena melempar tiga jamrah, yaitu jamrah kubrâ, Wusthâ, dan 'aqabah pada setiap hari tasyrîq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Waktunya dimulai sejak terbit fajar hari tasyrîq, dan yang paling utama ialah melakukannya setelah masuk waktu dhuhur. Tidak disunahkan mandi karena melempar jumrah 'aqabah pada hari nahr. (kurban), yaitu hari raya îdul adlhâ.

11.    Mandi Thawaf  

    Imam Syafi'i mempunyai dua pendapat berbeda tentang kesunahan mandi thawaf. Menurut qoul qadîm, disunnahkan mandi ketika hendak melaksanakan thawaf qudûm, ifâdlah, wadâ', dan ketika hendak mencukur rambut. Sedangkan menurut qoul jadîd, tidak ada kesunahan untuk melakukan mandi sebab hal-hal tersebut. Imam an-Nawawy berpendapat bahwa mandi disunahkan ketika hendak  melaksanakan thawaf ifâdloh dan wadâ'. Pendapat Beliau ini mengikuti pendapat mayoritas ulama pengikut madzhab Syafi'i.

Post a Comment for "Mandi-mandi Yang Disunnahkan - Disertai Dalil"