Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Istinja' - Pengertian, hukum, dan Dalil

Pengertian [ Nawawy, Qût al-Habîb al-Gharîb, hlm. 20.] 

    Istinjâ’ menurut bahasa ialah mengusap atau membasuh sesuatu yang keluar dari perut. Sedangkan menurut istilah syara' adalah menghilangkan kotoran yang keluar dari qubul ataupun dubur dengan menggunakan air atau batu dengan syarat tertentu. 


Hukum dan Dalil [ Al-Bâjûry, Hâsyiyah al-Bâjûry, vol. I, hlm. 60.]

    Hukum melakukan istinjâ’  ialah sebagai berikut :
Wajib, bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat atau jika kotoran yang keluar dikhawatirkan akan mengenai anggota badan yang lain. Kewajiban ini berdasarkan Hadits :



إِنَّمَا أَنَا لَكُمْ مِثْلُ الْوَالِدِ فَإِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْغَائِطِ فَلاَ يَسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ وَلاَ يَسْتَدْبِرْهَا لِغَائِطٍ وَلاَ بَوْلٍ وَلْيَسْتَنْجِ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ .وَنَهَى عَنِ الرَّوْثِ وَالرِّمَّةِ وَأَنْ يَسْتَنْجِىَ الرَّجُلُ بِيَمِيْنِهِ.(رواه البيهقي)

"Sesungguhnya diriku sebagaimana orangtua bagi kamu sekalian. Apabila salah satu kamu sekalian buang air, maka janganlah ia menghadap atau emembelakangi kiblat, dan lakukanlah Istinjâ’  engan tiga usapan batu." Baginada Nabi melarang Istinjâ’  dengan kotoran hewan dan berIstinjâ’  dengan tangan kanan."(H.R. Al-Baihaqy)
Istinja' - Pengertian, hukum, dan Dalil

   Namun kewajiban ini tidak berlaku bagi para Nabi, karena kotoran mereka dihukumi suci. 
Sunah, jika sesuatu yang keluar tidak mengotori tempat keluarnya, semisal ketika berupa cacing.
Makruh, seperti istinjâ’  karena keluar kentut.
Haram dan tetap sah dilakukan, seperti istinjâ’  dengan memakai air curian.
Haram dan tiak sah dilakukan, seperti istinjâ’  dengan memakai makanan.

Post a Comment for "Istinja' - Pengertian, hukum, dan Dalil"