Bulan Juli 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru
BULAN JULI 2014 : Periode PEMBAYARAN Tri Wulan 2
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada Tri Wulan 2, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
![]() |
Bulan Juli 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru |
Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
Post a Comment for "Bulan Juli 2014 - Terkait dengan Tunjangan Guru"