Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dalil Fardlu Wudlu Ada 6


Fardlu wudlu ada 6, yaitu  :
1.    Niat. Nabi Muhamad  bersabda :
إِنَّمَا اْلأََعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ .(رواه الشيخان)
"Sesunggungnya keabsahan suatu berbuatan itu tergantung pada Niatnya.” (H.R. Al-Bukhâry & Muslim)
Dalam berwudlu seseorang bisa berniat untuk menghilangkan hadats atau niat supaya di perbolehkan melakukan aktivitas ibadah atau hanya berniat untuk melakukan wudlu saja. Namun bagi seseorang yang selalu berhadats, seperti wanita mustahâdlah tidak cukup melakukan niat wudlu untuk menghilangkan hadats, melainkan niat wudlunya ialah supaya diperbolehkan melakukan aktivitas ibadah. Adapun waktu pelaksanaan niat, dimulai ketika membasuh wajah.

2.    Membasuh muka

Batasan wajah secara vertikal ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai janggut dan secara horizontal  ialah dari ujung telinga kanan sampai ujung telinga kiri. Di dalam al -Qur’ân dan Hadis tidak ada keterangan secara jelas tentang batasan muka. Batasan muka yang wajib dibasuh ketika wudlu diambil dari ‘urf (tradisi masyarakat), yaitu ketika seseorang hendak bertatap muka, maka yang tampak oleh orang yang berhadapan adalah batasan muka sebagaimana yang telah disebutkan.

Namun yang perlu diuperhatikan dalam membasuh muka adalah bahwa pembasuhan  muka tidak hanya wajib pada bagian muka, namun harus mengikutkan bagian sekeliling muka. Hal ini dilakukan untuk menyempurnakan kewajiban pembasuhan muka, sesuai  kaidah fiqh :

مَا لاَ يَتِمُّ  الْوَاجِبُ  إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang menjadi penyempurna perkara wajib juga dihukumi wajib.”.
Juga wajib membasuh rambut dan jari-jari yang tumbuh di batas muka. Hal ini juga berlaku pada pembasukan tangan dan kaki. 

3.    Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
Hal ini berdasarkan redaksi ayat “ إِلَى الْمَرَافِقِ “. Namun lafadh  “ إِلَى  “ dalam ayat tersebut bermakna ” مَعَ “ (berserta), sehingga pembasuhan tangan juga harus mengikutkan siku-siku. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Hadis   :

عَنْ  جَابِرٍ قَالَ : رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُدِيْرُ الْمَاءَ عَلَى الْمَرَافِقِ  .(رواه الدارقطني والبيهقي)
" Dari Jabir, Ia berkata : Saya melihat Nabi memutarkan (membasuhkan) air  ke atas sikunya.” (H.R. Ad-Dâraquthny & al-Baihaqy)
Dalam pembasuhan tangan ini juga harus mengikutkan bagian lengan supaya pembasuhan dapat sempurna.

4.    Mengusap sebagian kepala
Disamping berdasarkan pada ayat di atas, kewajiban mengusap sebagian kepala juga berdasarkan  Hadîts  Nabi :

عَنِ الْمُغِيرَةِ  أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ  .(رواه مسلم)
"Dari Mughîroh, sesungguhnya Nabi  berwudlu, kemudian Beliau mengusap ubun-ubunnya dan surbannya.” (H.R. Muslim)
Pengusapan ini harus dilakukan pada bagian kepala, meskipun hanya sebagian rambut yang ada pada batas kepala. Rambut kepala yang bagian depan dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut diulur ke bawah, maka tidak melebihi janggut. Rambut kepala bagian kanan dan kiri dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut diulur ke bawah, maka tidak melebihi pundak. Sedangkan rambut kepala bagian belakang dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut diulur ke bawah, maka tidak melebihi tengkuk. Rambut kepala yang telah melebihi batas-batas yang telah disebutkan tidak mencukupi untuk diusap  .

5.    Membasuh kedua kaki beserta mata kaki
Hal ini berdasarkan keterangan imam muslim yang meriwayatkan bahwa sahabat Abû Hurairah pernah melakukan wudlu dan membasuh kadua kakinya sampai mata kaki, itu Beliau berkata “Seperti ini-lah aku pernah melihat baginda Nabi berwudlu.

6.    Tartib
berdasarkan Hadîts :
هَذَا وُضُوءٌ لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ الصَّلَاةَ إلاَّ بِهِ أَيْ بِمِثْلِهِ .(رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ )
“Ini adalah wudlu yang mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali setelah melakukan wudlu yang seperti ini (dengan tartib).” (H.R. Al-Bukhâry)

Post a Comment for "Dalil Fardlu Wudlu Ada 6"