Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pertanyaan-Jawaban seputar CPNS Terlengkap Sepanjang Tahun

Pertanyaan-Jawaban seputar CPNS Terlengkap Sepanjang Tahun

Honorer
Pengangkatan Honorer menjadi CPNS
Sampai saat ini belum ada aturan atau payung hukum tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Pengangkatan pegawai P3K
Untuk pengangkatan P3K melaui seleksi dan formasi yang ada di setiap Instansi. untuk pelaksanaannya sampai saat ini belum ada pengumuman dari pemerintah.

Regulasi Cuti Pegawai Honorer/Kontrak
Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS, pada pasal 19 ayat (1) menyatakan, untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin. (2) untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada pegawai negeri sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan negara. (3) lamanya cuti-cuti bersalin tersebut dalam ayat (1) dan (2) adalah 1 (satu), bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
Namun terkait kebijakan untuk cuti Pegawai kontrak/PTT Tidak diatur. Silahkan untuk berkoordinasi dengan Bagian kepegawaian di instansi saudara.


Pengadaan

Akreditas Pendidikan Untuk Pendaftaran CPNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa Ijazah sebagaimana dimaksud adalah Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.

Dua Tahun lebih belum Terima SK PNS
Mohon Bapak/Ibu berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian di instansi saudara karena yang menerbitkan SK 100 % adalah kewenangan PPK dari masing-masing instansi.

Prosedur Perbaikan NIP PNS
Perbaikan NIP agar diusulkan melalui Pimpinan Unit yang membidangi kepegawaian pada instansi tempat Saudara bekerja.

Prosedur Perbaikan SK CPNS
Apabila ada kekeliruan terkait nama, gelar, tanggal lahir dan lain sebagainya yang tercantum dalam SK, maka disarankan agar diusulkan perbaikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian ke BKN dengan melampirkan Surat Keputusan CPNS dan Nota Persetujuan Teknis Penetapan NIP yang salah tersebut.

Regulasi CPNS Lebih Dari 2 Tahun
Ketentuan pasal 15 Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai bahwa CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS hanya dapat diangkat menjadi PNS apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

SK CPNS Terkendala Bupati dijabat Plt
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Penjelasan Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian antara lain dinyatakan bahwa Penjabat Kepala Daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.

Syarat Akreditasi Pendidikan dalam Penerimaan CPNS
Dalam Kepka BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2002 tidak diatur tentang akreditasi, disebutkan bahwa ijazah yang dapat digunakan untuk melamar sebagai CPNS adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang program studinya telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Kementerian yang membidangi pendidikan.

Mutasi

Entry baru di e-PUPNS
Sistem e-PUPNS sudah ditutup. Untuk entry baru atau update data, menunggu kebijakan Kepala BKN.

Pejabat Fungsional tidak ditempatkan di Unit Kerja yang sesuai
Pada prinsipnya PNS dengan formasi Jabatan Fungsional harus diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan formasi. Apabila tidak ditempatkan di Unit Kerja sesuai dengan tugas pokok jabatannya, maka harus dipindahkan ke Unit Kerja yang sesuai dengan tugas pokok jabatannya.

Pemindahan Pejabat Struktural menjadi Pejabat Fungsional
Pada prinsipnya PNS yang menduduki Jabatan Struktural dapat dipindahkan/diangkat dalam Jabatan Fungsional sepanjang memenuhi persyaratan, antara lain:
  1. kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang diperlukan jabatan fungsional tersebut;
  2. memiliki pangkat minimal yang diperlukan;
  3. telah mengikuti dan lulus diklat jabatan fungsional yang dibutuhkan;
  4. memiliki pengalaman kerja minimal di bidang kompetensi yang diperlukan;
  5. tersedianya formasi untuk jabatan yang didudukinya;
  6. usia maksimal yang ditentukan; dan
  7. setiap unsur penilaian prtestasi kerja bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Pensiun

Dasar penetapan besaran uang yang diterima Pensiunan Hakim
Pensiun Pokok Hakim (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya) masih menggunakan PP No 15 Th 2008, krn sampai saat ini PP tersebut belum diganti dan masih tetap berlaku


Perubahan Pensiun Pokok Hakim dapat dilakukan setelah ditetapkam PP yang baru sebagai pengganti PP No 15 Th 2008
Dapat kami informasikan bahwa sampai saat ini penetapan besaran pensiun pokok Hakim dan Janda/Dudanya masih menggunakan PP No 11 Th 2008 (tentang gaji Hakim) dan menggunakan PP No 15 Th 2008 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Hakim, mengingat PP No 94 Th 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada dibawah Mahkamah Agung sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan PP yang baru tentang penetapan pensiun pokok Hakimnya


Hak waris anak penerima pensiunan PNS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, antara lain dinyatakan dalam:
  • Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, yaitu: 1) Janda ialah isteri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia; 2) Duda ialah suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain; dan 3) Anak ialah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.
  • Pasal 18 yaitu: 1) Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksud Pasal 17 Undang-undang ini maka: a) pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu; b) satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu; dan c) pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya); 2) Apabila pegawai negeri pria atau penerimaan pensiun pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud. 3) Kepada anak (anak-anak) yang ibu dan ayahnya berkedudukan sebagai pegawai negeri dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan. 4) Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda menurut ketentuan-ketentuan ayat (1) atau ayat (2) pasal ini, ialah anak (anak-anak) yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia: a) belum mencapai usia 25 tahun atau b) tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau c) belum nikah atau belum pernah nikah.
  • Pasal 22 yaitu: 1) Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda kepada anak (anak-anak) termaksud Pasal 18 Undang-undang ini, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya. 2) Permintaan termaksud ayat (1) pasal ini harus disertai: a) surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib; b) salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan; c) surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; d) surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
  • Pasal 25 yaitu:Pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan: a) janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia; b) tidak lagi terdapat anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
    e. Pasal 28 yaitu: 1) pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. 2) apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1) pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun janda atau bagian pensiun janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun janda yang menurut Undang-undang ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Mekanisme Kenaikan Pangkat bagi PNS yang telah diusulkan pensiun
Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, menurut tata cara penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang mencapai batas usia pensiun yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah antara lain disebutkan bahwa untuk mempercepat proses penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan daftar nominatif (listing data elektronik) bagi PNS yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah kepada masing-masing instansi paling cepat 12 (dua belas) bulan.

Bagi Pejabat pengelola kepegawaian agar memperhatikan terkait mutasi, rotasi, dan promosi dilingkungannya terhadap pegawai yang akan diusulkan pensiunnya. Dan jika terjadi kepada pegawai yang diusulkan pensiunnya sedangkan pegawai ybs masih dapat untuk diusulkan kenaikan pangkatnya, maka segera berkoordinasi untuk segera dilakukan langkah-langkah selanjutnya.

Penerbitan SK inpassing Pensiunan PNS
Terkait Inpassing, disampaikan bahwa apabila adanya regulasi pemerintah di bidang gaji (kenaikan gaji PNS) maka BKN akan menetapkan SK Inpassingnya setelah dilakukan rekonsiliasi data ke PT. Taspen Persero. Mulai tahun 2014, BKN tidak lagi mencetak SK Inpassing perorangan melainkan dicetak kolektif sehingga para pensiunan PNS dan Janda/Dudanya jika membutuhkannya untuk mengetahui seberapa besar perbedaannya maka dapat mencetak dengan membuka web BKN yaitu www.bkn.go.id.

Perlu kami sampaikan bahwa untuk TMT pensiun tahun 2015 yang telah ditetapkan SK Pensiunnya sebelum tanggal 14 September 2015 (Perka BKN Nomor 32 Tahun 2015 tanggal 28 Agustus 2015) masih menggunakan gaji PP Nomor 37 Tahun 2014).

Pengalihan Hak Penerima uang pensiun PNS dari Ibu ke Anak

Uang pensiun dapat dialihkan ke rekening anak, hal ini merupakan kewenangan perbankan.
Perlu kami sampaikan bahwa apabila janda tersebut menikah lagi, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan bahwa:

  1. Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan
  2. Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1) pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun-janda yang menurut UU ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
    Sehubungan hal tersebut, maka pensiun janda oleh karena menikah lagi dapat dialihkan pensiunnya kepada anak kandung yang terdaftar dengan syarat:
    a. belum mencapai usia 25 tahun atau
    b. tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
    c. belum nikah atau belum pernah nikah.
    Untuk itu kami sarankan apabila terdapat permasalahan, agar menghubungi kantor PT. Taspen (Persero).
Prosedur mengurus SK Pensiun Yang sudah bertahun-tahun tidak diurus
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa pensiun pegawai dan pensiun janda/duda menurut UU ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Sesuai PP No.32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (1) antara lain bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP), diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (pada umumnya semula 56 tahun dan kini 58 tahun menurut UU No.5 Tahun 2014).

Kewenangan BKN yaitu pemberhentian mencapai BUP, meninggal dunia, tewas, dan cacat karena dinas, selain itu kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya, untuk itu disarankan agar menghubungi instansi.

Prosedur pengajuan Pensiun Dini PNS
  1. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, antara lain dinyatakan bahwa: Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun-pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.
  2. Dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa:
    a. Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    b. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak;
    c. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditentukan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas dan mencapai batas usia pensiun.
  4. Sehubungan dengan ketentuan di atas, sekaligus menjawab pertanyaan Saudara oleh karena pemberhentiannya belum mencapai batas usia pensiun dan ini menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian, kami menyarankan agar menghubungi pejabat yang berwenang pada instansi Saudara.
Prosedur Pengurusan SK Pensiun hilang
Terkait SK Pensiun yang hilang, kami sarankan untuk informasi silahkan menghubungi Kantor Cabang PT. Taspen (Persero).

Prosedur pensiun otomatis PNS & Pertek pengganti SK Pensiun di Taspen
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) yang akan diberhentikan dalam pangkat Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b ke bawah, dapat dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun, Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menyampaikan daftar nominatif (listing data elektronik) bagi PNS yang akan diberhentikan dalam Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang akan mencapai BUP 58 tahun kepada masing-masing instansi paling lambat 12 bulan sudah diusulkan melalui Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Sebelum diusulkan ke BKN terlebih dahulu instansi/BKD melakukan rekonsiliasi data (listing data elektronik) kepada pegawai ybs dan bila terjadi perbedaan data maka listing data elektronik tsb dicoret dan dibetulkan untuk kemudian juga melakukan peremajaan data (update melalui database).
Jika telah selesai maka instansi/BKD melakukan entri usul melalui SAPK dan juga mengirim berkas pendukung (apabila terjadi perbedaan data) seperti DPCP yang sudah ditandatangani ybs, surat pengantar instansi beserta daftar nominatif yang benar dan syarat-syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian apabila diusulkan untuk mendapatkan pangkat pengabdian.

Pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana cara mendapat pertek ( pertimbangan teknis ) untuk pengganti SK pensiun di Taspen, dapat kami beritahukan bahwa apabila ybs telah jatuh tempo BUP sedangkan usul pensiun sedang dalam proses (SK Pensiun belum ditetapkan) maka Pertek dimaksud dapat digunakan untuk pencairan THT pada kantor PT. Taspen (Persero).

Regulasi Masa Persiapan Pensiun
Berdasarkan surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/45-3/99 tanggal 4 Oktober 2007 perihal Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II, pada angka 2, 3, dan angka 4 dinyatakan bahwa:
  1. Apabila ada PNS yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II yang diberhentikan dari jabatannya tetapi ybs telah berusia lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun (sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014, batas usia pensiun Jabatan Eselon I dan Eselon II dapat diperpanjang), maka sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun kepadanya dapat diberikan bebas tugas atau masa persiapan pensiun (MPP) untuk paling lama 1 (satu) tahun sejak ybs diberhentikan dari jabatannya, dan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.
  2. Pemberian bebas tugas sebagaimana dimaksud harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun (MPP) dari Pejabat Pembina Kepegawaian ybs dengan menyebutkan mulai berlaku sampai berakhirnya bebas tugas atau masa persiapan pensiun (MPP) tersebut.
  3. Sedangkan bagi PNS yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawa Negeri Sipil, tetapi belum diberhentikan sebagai PNS karena dalam status menunggu untuk diangkat kembali dalam jabatan yang setingkat atau lebih tinggi, apabila ternyata dalam waktu 6 (enam) bulan tidak diangkat dalam jabatan dimaksud, maka bebas tugas hanya diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan.
Regulasi penetapan Pensiun Anumerta PNS
Bahwa untuk pertimbangan tewas terdapat dua perlakuan, untuk yang meninggal dunia sebelum 1 Juli 2015 diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacat dan Uang Duka PNS, untuk yang meninggal dunia setelah 1 Juli 2015 diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Sesuai pasal 19 angka (1) huruf (a), (b), (c) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN yang dimaksud tewas adalah:
  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
  2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalantugas kewajibannya atau;
  3. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.

Pengaduan

Hukuman Disiplin PNS yang tidak berkinerja

Sesuai Pasal 3 angka (4,5,11, dan 12) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dinyatakan bahwa setiap PNS wajib
– Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
– Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
– Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
– Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
Apabila tidak mengindahkan kewajiban ketentuan dimaksud sesuai Pasal 10 angka (9) huruf (d) pada peraturan disiplin ini telah dinyatakan bahwa:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
Mengingat praduga pemberhentian dari akumulasi ketidakhadiran saudara tidak dijelaskan maka untuk mendapatkan kepastian tentang permasalahan tersebut saudara dapat berkoordinasi dengan pimpinan unit terkait dan Pejabat Pembina Kepegawaian.


Larangan Rangkap jabatan PNS
  1. Dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.
  2. Mengenai masalah rangkap jabatan bagi PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2005 bahwa Pegawai Negeri Sipil dilarang menduduki jabatan rangkap. Pasal 2 ayat (2) Ketentuan pelarangan menduduki jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan:
    a. Jaksa, merangkap jabatan struktural di lingkungan kejaksanaan yang tugas
    pokoknya berkaitan erat dengan bidang penuntutan atau dapat diberi tugas penuntutan;
    b. Peneliti, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
    tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang penelitian; dan
    c. Perancang, merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang
    tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang peraturan perundang-undangan.
Mutasi PNS oleh Bupati pada saat ada Pengalihan PNS ke Provinsi
  1. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada point 2 disebutkan bahwa untuk menjamin terjaganya kualitas layanan urusan pemerintahan yang terjadi peralihan urusan sebagai akibat perubahan pembagian urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi/perpindahan personel yang beralih urusannya di internal Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pengalihan barang milik daerah baik antar pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang sebelum adanya penyerahan barang milik daerah.
  2. PNS yang termasuk wajib dialihkan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 tahun 2016.
  3. Selanjutnya berdasarkan angka 2 huruf h surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.71-1/99 tanggal 15 Juli 2016 tentang Penjelasan Atas Beberapa Permasalahan Dalam Pengalihan PNS Sebagai Dampak Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa bagi PNS yang berdasarkan Peraturan Kepala wajib dialihkan tetapi oleh PPK tidak diproses pengalihannya maka data kepegawaian dalam database BKN akan diblokir.
Pungli Dalam Pengurusan masalah Kepegawaian

Dalam hal pengurusan kepegawaian tidak dipungut biaya. jika ada pungli dalam pengurusan kepegawaian mohon di laporkan kepada SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110
lapor@saberpungli.id
Call Center 0821 1213 1323
SMS : 1193
No Fax : 021-3453085


Sah tidaknya Pemberhentian dalam jabatan ASN Oleh Pj. Bupati
  1. Dalam Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian disebutkan antara lain :
    a.Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
    b.Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
  2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 820/6040/SJ tanggal 26 Oktober 2015 Tentang Mutasi Pegawai Oleh Penjabat Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan antara lain sebagai berikut :
    a.Penjabat Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri
    b.Penjabat Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan melampirkan data dan penjelasan pegawai yang dimutasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk mutasi jabatan dari Sekretaris Lurah ke jabatan pelaksana (karena mutasi tersebut harus memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan Sekretaris Lurah dan mengangkat dalam jabatan pelaksana) PJ Bupati tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan SK Mutasi PNS (pindah jabatan), kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Syarat Usia minimal mengikuti Seleksi JPT
Dalam Pasal 108 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan antara lain bahwa pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik pada tingkat nasional atau antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.

Berdasarkan hal tersebut, PNS yang diangkat menjadi Kepala Dinas yang tidak melalui proses secara terbuka melanggar Pasal 108 ayat (3) dan (4) UU No.5 Tahun 2014. Selain itu tidak otomatis pensiun 60 tahun, karena pengangkatannya melanggar ketentuan Perundangan yang berlaku.

Produk BKN

Batas waktu Jabtan Pelaksana Tugas (Plt)
Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU tersebut mengatur Pelaksana Tugas (Plt) diangkat apabila pejabat definitif berhalangan tetap tanpa mengatur adanya batasan waktu.
Hak Anak PNS Yang Ditinggal Cerai Orang Tuanya
Dalam romawi I angka 4 huruf g dan romawi III angka 19 Surat Edaran BAKN Nomor : 08/SE/1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil:

Gaji adalah penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari :
  1. a) Gaji Pokok;
  2. b) Tunjangan Keluarga;
  3. c) Tunjangan Jabatan;
  4. d) Tunjangan Perbaikan Penghasilan; dan
  5. e) Tunjangan lain yang berhak diterimanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah dipotong iuran wajib.
Larangan SKP ditandatangani Plt. Bupati
Selain Plt Bupati tidak boleh ttd SKp. sesuai dengan perka BKN No.1 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS dan surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tentang tata cara pengangkatan PNS sebagai PLT. untuk perka BKN no 1 dapat dilihat di http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2015/02/PERKA-BKN-NOMOR-1-TAHUN-2013-KETENTUAN-PELAKSANAAN-PP-NOMOR-46-TAHUN-2011-TENTANG-PENILAIAN-PRESTASI-KERJA-PNS.pdf

Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin PNS
Mekanisme pembebasan dari jabatan struktural diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000 jo. PP Nomor 13 Tahun 2002 dan Ketentuan Pelaksanaannya. Sedangkan mekanisme Pembebasan jabatan akibat dijatuhi hukuman disiplin diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan Ketentuan Pelaksanaannya.

Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi
Pegawai yang mutasi mempunyai 2 SKP dan 1 PPK. SKP disusun diawal tahun bekerja, apabila pegawai tersebut mutasi maka SKP dari unit yang pertama dinilai terlebih dahulu oleh atasan di unit yang lama. Kemudian PNS yang bersangkutan membawa nilai SKP dari unit pertama dan catatan perilaku nya.

Di unit baru PNS yng bersangkutan menyusun kembali SKP baru dan di akhir tahun dinilai. nilai akhir SKP digabung dengan yang pertama kemudian dibagi dua. PPK diisi oleh atasan yang baru dengan memperhatikan buku catatan perilaku dari unit lama juga.

Regulasi Cuti Alasan Penting
Berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil antara lain ditentukan bahwa yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia. Dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti karena alasan penting.


Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah tersebut di atas ditetapkan bahwa:
  1. (1) Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  2. (2) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  3. (3) Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi ditempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
  4. (4) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
  5. (5) Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) memberikan cuti karena alasan penting kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.


Begitu juga ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil ditentukan antara lain bahwa:
  1. a. Dalam hal yang mendesak, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat mengajukan permintaan izin sementara kepada Kepala Pemerintahan setempat (Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, atau Camat).
  2. b. Kepala Pemerintahan setempat dapat memberikan izin sementara kepada Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam wilayah kekuasaannya untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
  3. c. Apabila Kepala Pemerintahan setempat memberikan izin sementara kepada seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menjalankan cuti karena alasan penting, maka ia memberitahukan tentang pemberian izin sementara itu kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan cara mengirimkan tembusan surat izin sementara itu.
Regulasi larangan PNS yang memiliki hubungan keluarga sama-sama menduduki jabatan struktural dalam 1 instansi

Dalam Pasal 73 ayat (7) serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain ditentukan:
  1. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
  2. Untuk mencegah konflik kepentingan PNS yang memiliki hubungan tali perkawinan dan hubungan darah secara langsung dalam satu unit kerja dapat dimutasi pada unit yang berbeda berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Regulasi Mutasi PNS
  1. Dalam Pasal 73 angka (1) dan angka (7) Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tentang Mutasi adalah sebagai berikut;
    a. Setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar -Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, Antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah dan keperwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia diluar negeri.
    b. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan
  2. Dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 63 Tahun 2009. Antara lain ditentukan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan pengangkatan pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungannya dalam dan dari jabatan struktuural eselon II ke bawah atau jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu .
  3. Dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS antara lain ditentukan setiap PNS wajib menaati Peraturan Kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga bagi PNS yang tidak mentaati kewajiban tersebut dijatuhi hukuman disiplin dengan mempertimbangkan dampak dan pelanggaran yang dimaksud.
Regulasi Pemberian Nilai SKP
Nilai SKP diatas 91 tidak harus di review BKN. dan capaian target yang berhubungan dengan keuangan juga tidak perlu di review oleh kemenkeu. nilai boleh mencapai 91. aturan nya ada di PP 46 tahun 2011 dan petunjuk teknis SKP dalam perka BKN no. 1 tahun 2013.
Tugas belajar nilai SKP nya sesuai hasil konversi IPK menjadi nilai prestasi kerja sesuai PP 46 tahun 2011 dan Perka BKN no 1 tahun 2013.

Regulasi Pemberian Sebagian Gaji Kepada Mantan Isteri dan Anak-anak PNS
  1. Penjelasan mengenai kewajiban pemberian sebagian gaji kepada mantan istri dan anak-anak PNS seperti yang telah ditetapkan dalam surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016 adalah Benar, dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan
    a. apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS Pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.
    b. apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.
  2. Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas isteri dan anak-anaknya sebagai akibat perceraian, tanpa lebih dulu menunggu pengambilan gaji dari PNS bekas suami yang menceraikannya
Regulasi Pengangkatan Dalam Jabatan PNS
  1. Dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
  2. Disamping itu Dalam lampiran I romawi III angka 2 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, antara lain ditentukan bahwa Kenaikan pangkat regular diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
  3. Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Kanatan Struktural, ditentukan :
    a. Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.
    b. Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan kompetensi jabatan struktural tertentu dapat diberikan sertifikat sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh instansi pembina dan instansi pengendali serta dianggap telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan tersebut.
Regulasi Tata Cara Pengangkatan PNS
Surat Kepala BKN Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 tentang Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas sudah tidak berlaku dan diganti dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Sanksi PNS tidak buat SKP
  1. Tidak bisa mengajukan kenaikan pangkat karena persyaratan kenaikan pangkat harus melampirkan SKP dan penilaian prestasi kerja dengan nilai baik.
  2. Berdasarkan PP 53 bisa dikenakan hukuman disiplin berat karena melanggar peraturan peraturan perundang-undangan.
  3. Atasan juga bisa dikenakan humukan disiplin apablia bawahannya tidak membuat SKP.
Tata Cara Pemberian Ijin Tidak masuk Kerja Karena Penugasan
Menurut Pasal 3 PP 53 Tahun 2010 ditentukan bahwa setiap PNS antara lain wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Apabila seorang PNS tidak masuk dan/atau menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah maka dijatuhi hukuman disiplin.


Dalam hal yang bersangkutan mengikuti pelatihan yang bersifat penugasan, maka perlu dibuktikan dengan surat tugas/surat perintah dari pejabat yang berwenang.


Wewenang penjabat kepala daerah
Kewenangan Penjabat Kepala Daerah telah diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99 tanggal 19 Oktober 2015 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian.

Wewenang PPK bagi Mutasi PNS
Kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan UU ASN berada ditangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Dalam pelaksanaannya PPK dapat mendelegasikan dan memberikan kuasa kepada pejabat dibawahnya.

Post a Comment for "Pertanyaan-Jawaban seputar CPNS Terlengkap Sepanjang Tahun"