Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira! Inilah 5 Kebijakan Inpassing Tahun 2023

Saat ini, Kementerian Agama sedang aktif dalam melakukan koordinasi yang intensif dengan Admin Simpatika di berbagai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia. Koordinasi ini dipimpin oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan fokusnya adalah pembahasan mengenai kebijakan penyetaraan jabatan fungsional guru yang bukan pegawai ASN bersertifikat pendidik, yang dikenal sebagai program Inpassing.



Anis Masykhur, Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, menekankan bahwa admin Simpatika provinsi memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam kesuksesan program Inpassing ini. Oleh karena itu, mereka harus memiliki pemahaman yang mendalam dan komprehensif terkait kebijakan ini.

Inilah 5 Kebijakan Inpassing Tahun 2023

  1. Siapapun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
  2. Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya
  3. Seluruh proses pelaksanaan inpassing tahun 2023 akan dilakukan secara digital, tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru. Guru dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi Simpatika
  4. potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah.
  5. Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.

Selain itu, sesuai dengan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, upaya percepatan proses Inpassing telah diberlakukan. Program penyetaraan ini merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa guru madrasah yang bukan pegawai ASN dapat memiliki golongan yang setara dengan guru ASN.



Di sisi lain, Inspektur Wilayah IV, yang dikenal dengan nama Kastolan, telah mengumumkan kesiapan tim auditor dalam melaksanakan verifikasi terhadap calon penerima Inpassing. Dia menjelaskan, "Kami telah mengerahkan 100 orang auditor, dengan target penyelesaian pada tanggal 8 September."

Kastolan juga menegaskan komitmen untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait usia yang akan disesuaikan dengan panduan teknis yang telah ditetapkan. "Yang jelas, laporan hasil review akan menjadi dasar untuk mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Keuangan dan DJA," tambahnya.

Kastolan berharap bahwa ke depannya, proses Inpassing akan berjalan secara lebih lancar bagi semua guru yang telah memperoleh sertifikasi pendidik. "Ini berarti bahwa setelah sertifikasi diperoleh, guru dapat segera mengajukan permohonan Inpassing. Untuk masalah anggaran, akan ada pertimbangan khusus," tandasnya. Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan tim auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenag dan seluruh pimpinan di Direktorat GTK Madrasah.

Post a Comment for "Kabar Gembira! Inilah 5 Kebijakan Inpassing Tahun 2023"