Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Cara Mengecek SK TPP di Laman Lapor Tunjangan Dikdas 2014 Secara Online

P2TK Dikdas sudah menyediakan fasilitas online yang diperuntukkan untuk melihat data yang telah dimasukkan oleh operator sekolah melalui Aplikasi Dapodikdas versi terakhir berupa layanan Lapor Tunjangan bagi Pendidik. Setelah data sudah singkron, kemudian Pendidik/Guru diharuskan memverifikasi data tersebut padasitus online Lapor Tunjangan Dikdas.

Melalui data tersebutlah, SK penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 bisa diterbitkan. penerima TPP akan mendapatkan SK ini dua kali dalam 1 tahun. Adapun SK TPP semester satu ini sebagai dasar pencairan TPP triwulan 3 dan 4 (Juli sampai Desember 2014).

Berikut Panduan Cara Mengecek Data Lapor Tunjangan Dikdas 2014 Secara Online
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:


SK penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) semester 1 tahun pelajaran 2014/2015



2. Masukan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai UserID bagi anda yang sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi

3. Masukan tanggal lahir (password) dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 28 Juni 1991 ditulis 19910628

Panduan Cara Mengecek Data Lapor Tunjangan Dikdas 2014 Secara Online


4. Pilih periode semester, lalu ketik kode kombinasi angka dan huruf (captcha), setelah itu klik “Submit”.

Apabila pada halaman situs Lapor Tunjangan Dikdas masih juga ditemukan data yang belum sesuai, segera cek kembali data anda di aplikasi dapodikdas sekolah, kemudian perbaiki di sana dan lakukan sinkronisasi kembali.

Dikabarkan pertengahan September 2014 ini, Penerbitan SK TPP bagi  para guru yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan atas usulan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan didasarkan pada Dapodikdas.

OK, demikian sedikit langkah-langkah untuk mengecek status tunjangan di Lapor Tunjangan Dikdas bagi guru penerima Tunjangan Profesi pada tahun 2014 ini.

Post a Comment for "Panduan Cara Mengecek SK TPP di Laman Lapor Tunjangan Dikdas 2014 Secara Online"