Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Tidak Berhak Menilang Motor / Mobil Yang Mati Pajak

Kadang, saat di jalan kita pernah ditilang oleh oknum polisi karena kita melanggar aturan lalu lintas. Hal ini tentu sangat membuat kita jengkel dan kesal karena tidak sedikit dari mereka yang meminta uang guna menebus STNK yang ditilang tadi.

Hal ini tentu perlu disadari jika memang kita yang salah, karena benar-benar melanggar aturan di jalan raya. Akhirnya itulah balasannya.

Namun, saya ada sedikit informasi penting nih, bahwa Motor / Mobil yang mati pajak tidak boleh ditilang Polisi.

Polisi Tidak Berhak Menilang Motor / Mobil Yang Mati Pajak


Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.

Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.

Polisi Tidak Berhak Menilang Motor / Mobil Yang Mati Pajak



“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.

Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa DICATAT NAMANYA.

Polisi Tidak Berhak Menilang Motor / Mobil Yang Mati Pajak



Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb Peraturannya,pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda).

Tolong Share info Polisi Tidak Berhak Menilang Motor / Mobil Yang Mati Pajak ini agar semua orang bisa mengetahuinya.

Post a Comment for "Polisi Tidak Berhak Menilang Motor / Mobil Yang Mati Pajak"