Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hal - Hal Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengisi Formulir Digital Pendataan PTK

Diinformasikan, sebelum operator atau PTK yang bersangkutan melakukan pengisian Formulir Digital Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan RA/Madrasah di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2013, maka harus mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Print Out NUPTK melalui NUPTK Web Browser atau Kartu NUPTK atau NUPTK yang sudah terdaftar di http://padamu.siap.web.id/.
  3. Ijazah mulai dari jenjang SD/MI sampai dengan jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh.
  4. Sertifikat Pendidik yang digunakan bagi PTK yang sudah sertifikasi guru.
  5. Salinan SK Dirjen Guru Berhak Mendapat Tunjangan Profesi (Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah) bagi PTK yang sudah sertifikasi.
  6. NRG yang valid atau kartu NRG yang resmi dari Kemendikbud R.I bagi PTK yang sudah sertifikasi dan memiliki NRG dari Kemendikbud.
  7. SK Pertama Sebagai Guru Tetap (PNS atau Bukan PNS)
  8. SK Terakhir Sebagai Guru Tetap (PNS atau Bukan PNS).
  9. SK Inpassing bagi PTK Non PNS sudah memiliki.
  10. Kartu Pegawai (Karpeg) bagi PNS.
  11. SK CPNS.
  12. SK PNS.
  13. SK Pangkat/Jabatan Terakhir bagi PNS.
  14. SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PNS
  15. SK Pengangkatan Pengawas Awal bagi Pengawas Madrasah
  16. SK Pengangkatan Pengawas Akhir bagi Pengawas Madrasah
  17. Sertifikat Kompetensi Pengawas bagi Pengawas Madrasah bagi yang sudah memiliki.
  18. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) Guru
Demikian, biar pengisian Formulir Digital Pendataan PTK berjalan lancar, mohon perhatikan point-point di atas.

Post a Comment for "Hal - Hal Yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengisi Formulir Digital Pendataan PTK"