Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alur Singkat Registrasi NUPTK Wilayah Kemenag


ALUR REGISTRASI NUPTK

PTK
  1. PTK mengunduh formulir a-03 untuk yang sudah memiliki NUPTK --- diisi identitas/ form yang ada  ( npsn diisi yang lama )
  2. A-03 dikirim ke penma kab nganjuk untuk di generate peg.id dan di entry sekolah induk  ---- form a-02
  3. PTK entry status NUPTK ----- form a-01
  4. Form a-01 di entry data sesuai dengan form yang tersedia, setelah jadi di cetak ditandatangani oleh PTK dan dilengkapi dengan pas photo
  5. Form a-01 disetor ke operator madrasah
Operator Madrasah
  1. Aktifasi akun madrasah ( diberikan oleh operator kemenag )
  2. Operator mengentry form a-01 selanjutnya di cetak muncul form s-02
  3. Form s-02 dikonfirmasi kepada PTK kevalidan datanya hasl entry
  4. Form s-02 ditandatangani PTK selanjutnya disetor ke operator madrasah
  5. Berdasarkan form s-02, operator mengentry form s-03
  6. Form s-03 dicetak muncul password / akun masing-masing PTK
  7. Aktivasi akun masing-masing PTK oleh operator madrasah ( mohon password tidak usah diganti/ biarkan default )
  8. Setelah aktivasi , mengisi data sesuai alur oleh operator madrasah
  9. Aktivasi berhasil ----- form s-05b + s-05a yang dibawa masing-masing PTK
  10. S-05 dikirim ke seksi penma untuk diaktivasi sehingga muncul form s-07c (pakta integritas )
  11. Form s-07c dikirim ke masing-masing PTK untuk ditandatangani di atas materai     rp. 6.000
  12. Form s-07 yang sudah ditandatangani dikirim ke penma untuk di verval dan diaktivasi oleh lpmp Surabaya.
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga ada manfaatnya. Amiin

Post a Comment for "Alur Singkat Registrasi NUPTK Wilayah Kemenag"